Rabu, 26 Agustus 2009

Bisnis "Investasi", Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Bisnis "Investasi", Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Magelang, 25 Agustus 2009 14:56
Sedikitnya 70 warga di Kota Magelang, Jawa Tengah, mengalami rugi ratusan juta rupiah, karena tertipu dua pengangguran yang mengaku menjalankan bisnis investasi, dengan imbal hasil 10 persen/bulan.

"Tersangkanya sudah diamankan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar sertifikat penyertaan modal," kata Kepala Kepolisian Wilayah Kedu, Kombes Pol Agus Sofyan Abadi, didampingi Kepala Sub Bagian Reserse dan Kriminal, Kompol Bambang Sigit Hartono, di Magelang, Selasa (25/8).

Dua tersangka itu masing-masing SHT, 48 tahun, warga Potrobangsan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, dan DD, 44 tahun, warga Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Keduanya mengaku sebagai pimpinan perusahaan fiktif yang bergerak di bidang investasi, PT Surya Dynamika Nusantara.

Ia menjelaskan, tersangka yang beroperasi sejak 2007 itu antara lain dengan mengumpulkan calon pemodal dan memberikan paparan tentang keuntungan investasi selama delapan bulan melalui perusahaan yang berkantor di Kota Magelang tetapi tanpa aktivitas karyawan itu.

Pemodal yang tertarik dengan tawaran tersangka, katanya, telah menyetorkan uangnya antara empat hingga lima juta rupiah. Beberapa korban bahkan telah menyetor uang kepada tersangka untuk investasi tahap kedua.

Tersangka yang ternyata pengangguran itu, katanya, menjanjikan keuntungan melalui Program Peningkatan Kesejahteraan Bersama (PPKB) perusahaan itu sebesar 10 persen perbulan dari total investasinya, sedangkan pada bulan kesembilan modal itu dikembalikan kepada investor.

Ia mengatakan, total dana yang telah dikumpulkan tersangka dari para korban mencapai sekitar Rp500 juta.

"Peserta pertama ada yang mendapatkan keuntungannya, tetapi itu hanya untuk meyakinkan peserta lain, uang yang diberikan adalah hasil pengumpulan dari peserta lain, tetapi kenyataannya tersangka tidak menggunakan modal itu untuk usaha produktif sedangkan kantornya juga tidak ada aktivitas," katanya.

Sejumlah warga setempat juga diikutkan oleh tersangka dalam program "New SPKA" (Sportif, Produktif, Kooperatif, Aspiratif) sebuah perusahaan fiktif bidang investasi, PT Indo Surya Perdana Sejahtera, yang berkantor di Surabaya dengan pimpinan AP.

"Kami sedang mengembangkan penyidikan dan penyelidikan kasus ini, ada kemungkinan korban lain yang dari luar Magelang," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 jungto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 372 jungto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Kepolisian setempat mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tindak kejahatan dengan modus pengembangan usaha investasi.

"Seperti dalam kasus ini, kami sejak awal curiga karena dalam waktu singkat tersangka bisa menjanjikan keuntungan investasi hingga 10 persen. Besar sekali angka itu, dan ternyata benar, kami mendapat laporan dari sejumlah korban," katanya. [TMA, Ant]

Sumber : Gatra.com

Tidak ada komentar:

Masih Kosong Nih