Kamis, 17 September 2009 | 09:14 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com — Jajaran Kepolisian Polres Bandung Barat berhasil menangkap pencuri spesialis rumah sakit berinisial RI (44) yang pernah beraksi di kota-kota besar di Indonesia.
RI tertangkap setelah ketahuan mencuri di salah satu rumah sakit di Kota Bandung setelah wajah dan mobilnya terekam kamera CCTV yang ada di RS tersebut.
Berdasarkan pengakuan RI, ia telah menekuni kejahatan mencuri di rumah sakit sejak 17 tahun silam.
"Waktu itu saya berpikir, orang yang panik di rumah sakit pasti tidak akan memedulikan barangnya. Nah, kondisi itu saya manfaatkan untuk mencuri," kata RI di Mapolresta Bandung Barat.
Semenjak itu, RI semakin giat mencuri di beberapa rumah sakit. Bahkan, hingga keliling Indonesia hanya untuk mencuri.
"Saya pernah ke Bali sekalian liburan bersama keluarga. Malam harinya saya mencuri di RS Sanglah, Bali. Di rumah sakit Sanglah tersebut pengamanannya sangat longgar sehingga tidak menyulitkan saya dalam beraksi. Pintu kamarnya sangat mendukung karena dengan sistem geser, sehingga tidak menimbulkan suara berisik," ujarnya.
Untuk meraup keuntungan yang sangat tinggi, RI sengaja mengincar pasien-pasien yang berada di kelas VIP.
"Mereka biasanya membawa uang banyak dan perhiasan. Bila kehilangan pun tidak khawatir karena mereka tidak bakal melapor kepada polisi karena malu," ungkapnya.
Dia mengaku, beberapa tahun yang lalu dirinya pernah mencuri ponsel milik menantu Presiden SBY, Anisa Pohan, ketika yang bersangkutan menjenguk kerabatnya di RS Pondok Indah.
"Pas dicuri dianya lagi tidur, handphone communicator-nya yang disimpan di dekat kepalanya saya ambil. Pas malamnya banyak SMS dan ketika saya baca, ternyata itu HP milik Anisa Pohan," katanya.
Selama mencuri baru dua kali RI tertangkap oleh pihak yang berwajib. Sebelumnya, pernah tertangkap, sekarang yang kedua ditangkap oleh Polresta Bandung Barat. "Paling saya dipenjara selama empat bulan, setelah itu pasti bakal bisa beraksi lagi," ujarnya.
Dia mengakui kembali menjadi pencuri di rumah sakit, lantaran tidak ada profesi lainnya yang bisa dilakukan. "Saya hanya lulusan kelas III SD dan tidak punya keahlian bekerja," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo mengatakan, atas perbuatannya itu petugas menjeratnya dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada pasien ataupun keluarga pasien di rumah sakit untuk berhati-hati. Barang-barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman bila ada lemari, ya dikuncilah minimal," ujar Baskoro.
Sumber kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar